RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kasus Dugaan penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (7/7/2025).
Kasus pembunuhan tersebut menjerat terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Bazarsya dan juga menjerat terdakwa Peltu Yun Hery Lubis yang terjerat kasus kepemilikan arena sabung ayam di way kanan Lampung.
Dalam sidang dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.
Tim Oditur menghadirkan dua ahli forensik atas nama Dr Chatrina Andriyani dan Dr I Putu Swartana.
Ahli dr I Putu Swartawa mengatakan, Petrus mengalami luka terbuka di kelopak mata menembus hingga menyebabkan memar di dahi kanan dan kiri.
“Korban mengalami luka terbuka di kelopak mata menembus mata kiri yang menyebabkan memar di dahi kanan dan kiri, pata tulang mata kanan dan kiri, tulang pelipis dan menembus tulang tengkorak,” ujar I Putu.
Momentum proyektil peluru yang menembus dari mata menembus otak hingga membuat selaput tebal otak di bagian telinga robek serta otak besar dan kecil mengalami pendarahan. Luka yang dialami Petrus sangat fatal karena langsung terkena di bagian vital tubuh.
“Korban langsung tewas karena yang kena di bagian otak. Otak ini kan pusat segalanya bagi tubuh kita, mulai dari saraf, jantung dan organ-organ lain,” katanya.
Ia memperkirakan proyektil tersebut berhenti di tulang tengkorak setelah menembus mata. Dapat dipastikan peluru tidak sampai menembus tulang tengkorak melainkan hanya menimbulkan retakan.
“Bentuk tulang tengkorak itu tebal jadi proyektil atau peluru itu tidak sampai menembus kepala. Sisa partikel serpihan peluru pecah di dalam otak dan peluru berhenti di tulang tengkorak bagian belakang,” tuturnya.
Menurutnya, diperkirakan Aipda Petrus tertembak dari jarak cukup dekat berkisar antara 30 sentimeter hingga 60 sentimeter.
“Untuk Petrus karena jenazah lukqa tembak jarak dekat. Perkiraan jaraknya diatas 30 sentimeter hingga 60 sentimeter,” tutupnya.
Sedangkan ahli Dr Chatrina mengatakan telah dilakukan pemeriksaan jenazah Kapolsek Negara Batin, AKP Lusianto, dari hasil pemeriksaan patologi anatomi, perdarahan ringan pada paru kanan dan serambi kanan jantung kolaps dan perdarahan massif paru kiri.
“Ditemukan serpihan proyektil berukuran kecil, pada otot sela iga ke sepuluh kiri belakang dan pada penggantung usus, masing-masing sebanyak dua buah,” katanya.
Lanjutnya, ditemukan satu buah proyektil pada otot sela iga ke dua belas kiri belakang, berukuran panjang satu koma tujuh senti meter, lebar bagian bawah enam mili meter, lebar bagian atas dua mili meter, serta ditemukan serpihan proyektil berukuran panjang satu senti meter, lebar enam mili meter.
“Berat keseluruhan proyektil dan serpihan proyektil yang ditemukan tiga koma delapan puluh gram,” katanya.
Sementara itu usai sidang kuasa hukum para korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan terkait keterangan ahli forensik tadi ada keterangan yang berbeda yang kita dapat hari ini.
“Dari para saksi – saksi kemarin dan faktanya dokter forensik membuka, ada tiga hasil lif forensik yang berbeda, yang dua korban ditembak dari jarak jauh, dan satu ditembak dari jarak dekat, berarti ada keterangan yang palsu atau ketidakjujuran yang dilakukan oleh terdakwa dalam memberikan keterangan dalam BAP,” tegas Putri.
Ia juga menyampaikan, nah ini tugasnya dari majelis hakim dan jaksa oditur untuk mengungkap apakah keterangan terdakwa ini sudah benar atau tidak.
“Ini faktanya yang harus kita buka, jangan kita mengalihkan lagi ini tidak benar, kalau dia (terdakwa) membelah diri itu tidak ada,” tutupnya. (DN)