Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Makin Panas, Tujuh Saksi Ungkap Aliran Uang hingga Rp56 Juta atas Perintah Pejabat Tertentu

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, yang menjerat dua terdakwa, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai.

Sidang yang digelar di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH tersebut menghadirkan dua saksi awal, yakni Natalion selaku Plt Kepala BPKAD OKU Selatan, dan Anariah selaku Bendahara Pengeluaran Dispora OKU Selatan.

Majelis hakim menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban pada 12 kegiatan di lingkungan Dispora OKU Selatan. Hakim juga mempertanyakan alasan saksi tetap menyusun laporan keuangan meski sebagian bukti pendukungnya diduga tidak sesuai.

“Dalam keterangan BPA Nomor 15, ibu menyatakan tidak pernah membuat buku kas umum secara rinci terkait penerimaan dan pengeluaran uang. Benar seperti itu?” tanya hakim.

“Kalau secara manual ada, Yang Mulia,” jawab saksi Anariah.

Majelis hakim kemudian menggali lebih dalam pihak yang memberi perintah dalam proses pencairan anggaran.

“Perintah itu saya dapat dari kepala dinas dan BPTK, Pak,” ujar saksi.

“Langsung dari terdakwa?” tanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia. Dari Ibu Komariah,” jawabnya.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang atas instruksi tersebut.

“Saya pernah menyerahkan uang kepada Yati sebesar Rp10 juta, Rika Rp20 juta, dan Mita Rp26 juta. Semua itu saya kumpulkan dari setiap kegiatan, Yang Mulia,” ungkapnya.

Saksi menegaskan, pengumpulan dana tersebut dilakukan secara rutin atas perintah Komariah.

Sidang masih akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya pada persidangan berikutnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai bersama dua pihak lain, yakni Komariah dan Sanariah, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik sejumlah dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara. Tindakan mereka telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

JPU juga mengungkapkan, modus para terdakwa dilakukan dengan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh Dispora OKU Selatan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen keuangan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)