RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menghadirkan Mike Herawati Bendahara PMI Palembang sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di PMI Kota Palembang tahun anggaran 2020–2023, yang jerat Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto, di PN Tipikor Palembang, Kamis (18/12/2025).
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Masrianti SH MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mike Herawati, Bendahara aktif UTD PMI Kota Palembang, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, yang diketuai hakim Masrianti SH MH, saksi Mike menjelaskan secara rinci aliran dana UTD PMI Palembang selama periode 2020 hingga 2023. Ia menyebut, dari total penerimaan dana BPPD yang mencapai sekitar Rp19 hingga Rp20 miliar, sebagian besar tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Dana UTD PMI Palembang tidak seluruhnya dipakai untuk kegiatan UTD. Banyak yang digunakan untuk kepentingan di luar UTD, bahkan untuk keperluan pribadi para terdakwa,” ungkap Mike saat bersaksi.
Mike yang merupakan bawahan langsung kedua terdakwa itu menegaskan, hampir seluruh pengeluaran di luar kegiatan UTD dilakukan atas perintah langsung Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, baik secara terpisah maupun bersamaan.
Saat didalami JPU, Mike menjelaskan berbagai jenis pengeluaran pribadi yang bersumber dari dana UTD, mulai dari pembayaran biaya sekolah anak terdakwa, pembelian makanan cepat saji, hingga belanja barang-barang pribadi.
“Untuk keperluan pribadi seperti membayar sekolah anak, beli krim wajah, peniti, salep anti jamur, sampai pensil alis. Semua atas perintah Bu Fitri atau Pak Dedi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pada tahun 2023 terdakwa Fitrianti Agustinda memerintahkan dua kali transfer dana dengan total Rp30 juta dari rekening UTD PMI Palembang untuk pembayaran biaya sekolah.
“Pembayaran sekolah itu atas nama Asgar, yang saya tahu anak kedua Bu Fitri, dan satu anak lainnya bernama Mikel. Kalau Mikel, saya tidak tahu itu anak siapa,” jelas Mike.
Selain itu, terdakwa Dedi Sipriyanto juga disebut menggunakan dana UTD PMI Palembang untuk perayaan ulang tahun anaknya, termasuk pembelian makanan cepat saji yang kemudian diantar ke sekolah.
Tak berhenti di situ, Mike juga mengungkap pencairan dana sebesar Rp250 juta untuk perjalanan ke Bali yang disebut sebagai kunjungan kerja ke UTD setempat. Namun dalam praktiknya, perjalanan tersebut didominasi oleh anggota keluarga terdakwa.
“Yang berangkat bukan seluruh pegawai UTD. Sebagian besar yang ikut ke Bali itu keluarga terdakwa, termasuk pembantu rumah tangga dan satu orang anggota Pol PP,” ungkapnya.
Bahkan selama berada di Bali, Fitrianti Agustinda disebut sempat membeli baju senam menggunakan dana UTD PMI Palembang.
Kesaksian Mike Herawati dinilai semakin menguatkan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penyelewengan dana PMI Kota Palembang untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. (DN)







