RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/9/2025).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah M Fauzi alias Pablo, yang sebelumnya sudah divonis dua tahun penjara. Selain Pablo, saksi lainnya yaitu Ahmat Toha alias Anang, Maulana, dan Narandia Adinda, karyawan di perusahaan milik Pablo.
Dalam persidangan, Narandia mendapat sejumlah pertanyaan terkait pencairan uang Rp880 juta di rekening BNI dan Rp347 juta di rekening BRI. Ia menegaskan, pencairan tersebut dilakukan atas perintah Edo melalui saksi Maulana.
“Saya hanya diperintahkan. Setelah uang Rp880 juta cair, saya serahkan ke seseorang atas perintah Maulana. Sedangkan Rp347 juta saya serahkan langsung ke Edo di sekitar rumahnya,” kata Narandia di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.
Narandia menambahkan, penarikan uang itu dilakukan setelah Pablo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia mengaku tidak pernah menanyakan tujuan pencairan dana tersebut, melainkan hanya berharap haknya sebagai karyawan dibayarkan.
“Saya cuma tanya gaji saya, Pak. Tidak tanya ke Edo maupun Maulana untuk apa uangnya. Gaji saya dibayar Rp7,5 juta, tapi masih ada sisa Rp2,5 juta yang belum dibayar,” jelasnya.
Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan hasil kloning percakapan WhatsApp antara Narandia dan Edo. Dari percakapan itu, Narandia mengaku pernah mendapat ancaman dari Edo.
“Ada ancaman Edo. Dia bilang saya akan dibuat susah kalau datang ke KPK untuk memenuhi panggilan penyidik, dan juga menyebut soal uang di rekening Pablo,” ungkap Narandia.
Ancaman itu, menurut jaksa, berkaitan dengan perbedaan keterangan Pablo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta sebenarnya terkait keberadaan uang di rekening. Dalam BAP, Pablo menyebut uangnya sudah habis, padahal ia justru menyuruh Edo memerintahkan Narandia menarik dana tersebut.
“Edo bilang jangan dulu ke KPK. Karena dalam BAP, Fauzi (Pablo) mengaku uangnya sudah habis. Lah, kok jadi begini? Saya jawab begitu,” tutur Narandia.
Sementara itu, Pablo saat ditanyai mengaku mengetahui adanya proyek Dinas PUPR di Kabupaten OKU senilai Rp45 miliar dari seseorang bernama Nopriansyah.
“Saya tahu dari Pak Nopriansyah. Saya datang ke rumahnya, beliau bilang ada proyek senilai Rp45 miliar,” ujar Pablo.
Namun, karena tidak memiliki persiapan, Pablo mencari perusahaan-perusahaan untuk dipinjam namanya. Ia juga mengakui adanya permintaan fee dari pihak terkait.
“Saya ditawari pekerjaan itu, tapi saya tidak ada persiapan, jadi harus menyesuaikan dengan kriteria perusahaan. Disampaikan Kadis ke saya, fee-nya 20 persen untuk anggota dewan dan 2 persen untuk panitia lelang,” tutupnya. (DN)