RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Replik atau tanggapan atas nota pembelaan dari tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Mark Up pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB) atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/5/2025).
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa KPK pertama menanggapi pledoi penasehat hukum terdakwa Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro.
Pada poin Repliknya, Jaksa KPK meminta agar nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya haruslah di kesampingkan atau ditolak.
Karena menurut Jaksa KPK, perbuatan terdakwa Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro telah menguntungkan terdakwa Nehemia Indra Jaya.
Kemudian Jaksa KPK menanggapi pledoi penasehat hukum terdakwa Nehemia Indra Jaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
“Izin yang mulia majelis hakim, giliran kami membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Nehemia Indra Jaya dan penasehat hukumnya. Bahwa pada prinsipnya kami menolak dengan tegas atas dalil-dalil alasan, analisa maupun penilaian serta kesimpulan pada nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan tim penasehat hukumnya,” ujar Jaksa KPK saat membacakan Replik, Kamis (10/4/2025).
Tim Jaksa KPK melanjutkan, bahwa dalil penasehat hukum terdakwa yang mengatakan agar Aparat Penegak Hukum hati-hati dalam menetapkan seorang sebagai terdakwa, menurut Jaksa KPK dalil-dalil tersebut hanya asumsi yang tidak sesuai fakta yang memadai.
“Bahwa penyidik KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah tentu berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan akuntabel. Selanjutnya apabila tersangka keberatan atas penetapan menjadi tersangka sudah diberikan ruang yang diatur untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap status seseorang sebagai tersangka. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan disini apakah tahapan-tahapan tersebut sudah ditempuh oleh tersangka dan penasehat hukumnya?,” tegas JPU KPK.
Jaksa KPK juga menyayangkan yang membuat narasi seakan-akan aparat penegak hukum di Indonesia ini tidak mampu menafsirkan peraturan perundangan dengan benar.
“Dengan demikian maka dalil pembelaan penasehat hukum terdakwa tidak berdasar. Kesimpulan, berdasarkan uraian diatas yang telah kami sampaikan, kami selaku penuntut umum meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak atau mengesampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan yang sudah di bacakan pada sidang sebelumnya,” urai penuntut umum KPK.
Setelah mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK, penasehat hukum terdakwa Nehemia Indra Jaya akan menyampaikan duplim secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya tiga tetdakwa Budi Widi Asmoro eks Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel dituntut 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara itu terdakwa Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia, dituntut 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel yang rugikan negara Rp 26 miliar lebih. (DN)