RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tanah seluas 34 hektare di proyek Tol Betung–Tempino Jambi kembali digelar di PN Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa.
Dua terdakwa, Amin Mansyur (mantan pegawai BPN Muba) dan Yudi Herzandi (Asisten I Setda Muba), membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.
Dalam pledoinya Amin Mansur menyampaikan beberapa poin diantaranya meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan JPU. Lalu terkait SPPF hal itu ia lakukan atas dasar keilmuannya, ia menyampaikan permohonan maaf jika dianggap salah.
Amin menegaskan tidak pernah terlibat atau melakukan permufakatan jahat dengan siapapun terkait pembebasan lahan tol Betung-Tempino.
Kuasa hukum Amin Mansur, Husni Chandra mengatakan, dalam bantahan yang disampaikan kliennya hanya menjalankan fungsinya yang memiliki latar belakang dosen.
Kuasa yang diberikan H Halim hanya bertahan 7 hari dan sifatnya pun perdata sehingga tidak menimbulkan peralihan hak.
“Kuasa diberikan H Halim ke pak Yudi dari tanggal 4 November 2024 yang seharusnya berlaku selama 14 hari malah diputuskan di tengah jalan di tanggal 11 November 2024. Kuasa itu sifatnya perdata yang tidak menimbulkan peralihan hak dan tanggungjawab ,” ujar Husni.
Kemudian mengenai data nominatif yang disodori oleh saksi Cik Adi, adalah data yang belum pasti kepemilikannya. Bantahan itu sesuai ketentuan pasal 106 dan pasal 28 tentang pertanahan, yang menyebut data nominatif adalah data sementara.
“Data nominatif itu baru kandidat, iya atau tidak. Dalam daftar nominatif pengadaan tol ada nama PT SMB sebagai salah satu yang berhak,” katanya.
Dia menambahkan, terkait proses penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) berdasarkan peraturan pengadaan tanah PP nomor 19 tahun 2021 yang diperbaharui, bahwa SPPF tidak perlu ditandatangani Kepala Desa.
“Kalau tiba-tiba diketahui ada tanam tumbuh di atas tanah negara sekalipun tidak perlu, artinya tidak ada yang haram,” katanya.
Oleh karena itu ia masih melihat sedikit peluang bahwa Amin Mansur dapat terbebas dari pidana yang didakwakan. (DN)