Sidang Narkotika di PN Palembang, Terdakwa Antoni Dituntut Hukuman Berat Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Terri Kristanti SH, menuntut terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/9/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Antoni,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Antoni melalui penasihat hukumnya dari Posbakum Palembang, Arif Rahman SH, menyatakan akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada 27 Mei 2025, anggota Satresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas Antoni yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti Antoni yang keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam. Saat berhenti di depan warung pempek model roda, polisi langsung melakukan penggeledahan.

“Dari tas hitam yang dibawa terdakwa ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat netto 2.971,42 gram dan delapan paket besar dengan berat netto 7.978,19 gram. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut,” jelas JPU. (DN)