RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum yang digelar perdana di PN Palembang bertempat di gedung musium tekstil Palembang, Kamis (15/5/25).
Dalam sidang dipimpin majelis hakim tunggal Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, penggugat dan tergugat pihak Bank BNI hadir.
Usai sidang penggugat Jade melalui kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah mengatakan hari ini sidang perdana gugugatan sederhana, dalam gugatan ini pihaknya, menggugat pihak Bank BNI Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad.
“Tadi agendanya pemeriksaan berkas dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agendakan jawaban,“ tegas Lani ditemui di PN Palembang
Lani juga menjelaskan untuk krologisnya sendiri berdasarkan pernyataan kliennya, bahwasannya ada transaksi yang dilakukan oleh klien kita yang menggunakan alat edisi pihak Bank BNI.
“Tetapi oleh pihak Bank BNI uang klien kita ditahan dan tidak bisa diambil makanya kita mengajukan gugatan sederhana ini ke pengadilan Negeri PN Palembang,“ jelasnya
Saat disinggung mengenai alasan pihak Bank BNI melakukan penahanan uang kliennya, Lani menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak Bank BNI mereka meminta bukti transaksi terkait komplin pemegang kartu edisi bank BNI.
“Tetapi sebelum klien jami sudah menunjukkan alat bukti yang dimintai oleh pihak Bank BNI, tetapi pihak Bank BNI masih saja menahan uang klien kami dan sampai sekarang uang tersebut belum diterima oleh klien kami,“ tegasnya
Untuk uang yang ditahan oleh pihak BNI Cabang Palembang yang beralamat di jalan Basuki Rahmad, Lani menjelaskan ada sekitar Rp 90 juta Rupiah. (DN)