Sidang Perdana Kasus Korupsi Tanah Tol: Eks Pegawai BPN Muba Diduga Urus Dokumen Ganti Rugi Tanah secara Melawan Hukum

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dua terdakwa atas nama Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, jalani sidang dakwaan atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, JPU Kejari Muba menyampaikan bahwa dalam perkara ini modus dan peran terdakwa Yudi Herzandi, yaitu bertugas untuk mendesak RA selaku Kades Simpang Tungkal, untuk menandatangani Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Simpang Tungkal, dengan dalih agar tidak menggangu ataupun menghambat pembangunan jalan Tol tersebut Betung – Tempino Jambi, meskipun tahu kedua bidang tanah perkebunan tersebut bukan milik H.Alim berdasarkan surat pengumuman panitia pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal.

Sedangkan untuk terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba, perannya adalah pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung, Tempino, Jambi tahun 2024.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Muba, menjerat para terdakwa melanggar Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu untuk salah satu terdakwa yaitu H.Alim selaku Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), tidak tampak diruang sidang, karena mengajukan Pembantaran untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah kota Palembang.

Untuk diketahui dalam mengungkap perkara ini sendiri, Tim penyidik Pidsus Kejari Muba, telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan dengan memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana dugaan korupsi tersebut.

Pada saat itu, tim Kejari Muba bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Muba, dihadiri oleh Perwakilan PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT.SMB.

Diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare, di Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektare dan di Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 hrktare dan 48,1 hektare, dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT.Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909,7 hektare, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana, pada saat itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba Roy Riadi. (DN)