RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Prabumulih, menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Prabumulih, di PN Tipikor Palembang, Kamis (15/1/2026).
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Masriati SH MH, saksi Bonny mengaku memperoleh pekerjaan pembuatan jingle Pilkada setelah dihubungi oleh terdakwa Syahrul, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Bonny, dirinya sama sekali tidak mengenal Syahrul sebelumnya.
“Saya dihubungi seseorang bernama Sahrul melalui telepon. Sebelumnya saya tidak kenal beliau,” ungkap Bonny saat memberikan kesaksian.
Bonny menjelaskan, sebelum kontrak ditandatangani, ia diminta mengirimkan contoh jingle sebagai bahan pertimbangan.
Contoh lagu tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada terdakwa Syahrul. Setelah disepakati, nilai kontrak pembuatan jingle ditetapkan sebesar Rp15 juta.
Namun, sebelum pekerjaan dimulai, Bonny meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp5 juta. Dana tersebut digunakan untuk mengerjakan aransemen musik akustik dan proses perekaman vokal.
Setelah seluruh jingle rampung dan diserahkan, barulah kontrak resmi ditandatangani dan pembayaran dilunasi.
Fakta mengejutkan terungkap saat Bonny mengakui bahwa dari total pembayaran Rp15 juta tersebut, ia secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada terdakwa Syahrul.
Penyerahan uang itu, menurut Bonny, dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.
Keterangan Bonny tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik gratifikasi dalam pengelolaan dana hibah KPU Prabumulih.
Selain saksi Bonny, JPU juga menghadirkan saksi Giantra yang merupakan penyedia kegiatan simulasi pencoblosan.
Dalam kesaksiannya, Giantra mengungkap bahwa kegiatan simulasi pencoblosan Pilkada Prabumulih memiliki nilai proyek total sekitar Rp1,3 miliar yang dibagi menjadi dua kegiatan terpisah.
Ia menjelaskan, kegiatan pertama dilaksanakan di wilayah Prabu Jaya dengan nilai kontrak sekitar Rp400 juta, sedangkan kegiatan kedua bernilai Rp500 juta.
Menurut Giantra, nilai kontrak tersebut merupakan hasil penawaran langsung dari pihak KPU Kota Prabumulih, yang sebelumnya bahkan mengajukan angka lebih besar dari nilai akhir kontrak.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, serta Syahrul sebagai PPK, didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan JPU, penyimpangan dana hibah KPU Prabumulih telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp11 miliar.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari penggunaan anggaran tanpa dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB), kegiatan fiktif, hingga minimnya dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara korupsi yang menyita perhatian publik Sumatera Selatan tersebut. (*)












