Sidang Tipikor Palembang Ungkap Praktik Suap Proyek Aspirasi DPRD OKU Senilai Rp45 Miliar

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus OTT terkait perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek pokir anggota DPRD OKU kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/7/2025).

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, terdakwa M Fauzi alias Pablo mengatakan pada saat dirinya menghadiri HUT OKU Selatan, ia ditelpon oleh Nopriansyah kadis PUPR OKU.

“Saat berada di OKU Selatan, saya ditelpon oleh Nopriansyah dan disuruhnya ke Baturaja untuk menawarkan kepada saya pengerjaan proyek pokir dinas PUPR OKU,” tuturnya.

Pablo juga menjelaskan, bahwa ia ditawarkan oleh Nopriansyah sejumlah pekerjaan di dinas PUPR OKU.

“Pablo ada beberapa pekerjaan senilai Rp 45 miliar, tapi 22 persen untuk setoran awal untuk anggota DPRD OKU 20 persen, 2 persen untuk pengamanan untuk panitia lelang dinas PUPR OKU,” ungkapnya.

Pablo juga menyampaikan 20 persen untuk anggota DPRD.

“Saya juga baru mengetahui saat sidang beberapa waktu lalu, kalau fee 20 persen untuk pengesahan ketuk palu anggota DPRD OKU,” tuturnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU KPK mendakwa terdakwa tersebut, telah memberikan uang suap sebesar Rp2.200.000.000,00, kepada Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029.

“Bahwa terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin dan Juliansyah masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU periode 2024-2029 melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU, untuk mendapatkan Paket Pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten OKU,” jelas JPU KPK saat membacakan dakwaan disidang, Kamis (12/6/2025).

Selain itu JPU KPK dalam dakwaan menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada saat Novriansyah menemui Ahmat Sugeng untuk menyampaikan adanya perubahan besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR menjadi sejumlah Rp35.000.000.000,00. Namun untuk fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR.

“Atas informasi tersebut, Ahmat Sugeng menyatakan hanya bersedia mengambil 4 Paket Pekerjaan senilai Rp 16.000.000.000,00 yaitu, Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur dengan nilai Rp983,812,442.82. Peningkatan jalan Poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung dengan nilai Rp4,928,950,500.00. Peningkatan jalan Desa Panai makmur – Guna Makmur dengan nilai Rp4,923,290,484.24. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet dengan nilai Rp4,850,009,358.12. Sedangkan 3 paket pekerjaan lainya senilai Rp19.000.000.000,00 ditawarkan Novriansyah kepada Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso,” ungkap Jaksa KPK. (DN)