RIMAUNEWS.ID, Palembang – Akibat menyimpan sabu seberat 0,689 gram serta satu bungkus ganja dengan berat netto 3,285 gram, terdakwa Mustar (63) seorang lansia di Palembang, harus menjalani hukuman selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hal ini dibacakan langsung oleh JPU Kejari Palembang, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Jumat (7/6/2024).
Selain itu turut diamankan pula barang bukti lain berupa alat penghisap sabu, korek api, pipet, dan timbangan digital. Yang mana barang bukti tersebut disimpan di dalam rumah terdakwa tepatnya di dapur dan diatas meja kamar.
“Menyatakan terdakwa Mustar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyimpan dan menyediakan narkoba. Melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas JPU dalam sidang.
Terdakwa Mustar dituntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti pidana enam bulan,” katanya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Mustar melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya.
Untuk diketahui, Mustar tertangkap ketika pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus pencurian tepatnya di rumah terdakwa yang berada di kawasan Ilir Timur II pada 30 Januari 2024.
Polisi yang curiga dengan gerak-gerik Mustar ketika di dalam rumah, turut menggeledah kamar Mustar dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan alat penghisapnya.
Ia mengaku sabu-sabu dibeli seharga Rp 750 ribu dari seorang perempuan, sedangkan ganja ia dapatkan dari seorang sopir travel. (DN)