RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima pengembalian sisa dana hibah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp.7,1 miliar dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim sebesar Rp.4,5 miliar atau senilai total Rp.11,6 miliar. Pengembalian sisa hibah melalui bukti setoran ke Kas daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tanggal 24 Maret 2025 ini, secara simbolis diterima langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Bupati (Wabup), Ir. Hj. Sumarni, M.Si., di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Selasa (15/04).
Adapun penyerahan pengembalian sisa hibah KPU diserahkan langsung oleh Ketua KPU Muara Enim, Rohani, S.H dan pengembalian hibah dari Bawaslu diserahkan oleh Zainudin, S.P., M.Si. Pada kesempatan yang turut dihadiri Asisten dan sejumlah OPD terkait, Bupati mengatakan pengembalian dana hibah dari kedua lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut terkait sisa anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. KPU Muara Enim menerima dana hibah dari Pemkab.Muara Enim sebesar Rp.76,2 miliar dan terealisasi sebesar Rp.69 miliar. Sedangkan Bawaslu Muara Enim menerima hibah sebesar Rp23,2 miliar dan terealisasi sebesar Rp.17,2 miliar.
Untuk itu, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah merealisasikan anggaran sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan serta mengembalikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) kepada Kas Daerah Pemkab. Muara Enim. Bupati juga apresiasi atas kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Muara Enim yang telah melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada Muara Enim secara jujur, terbuka dan integritas sehingga pelaksanaannya berlangsung aman, lancar dan kondusif. (ril)