RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Korban dugaan perampasan kendaraan, Suci Pransuhartin, melalui kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH MH, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang untuk menindaklanjuti laporan tertulis yang telah disampaikan pada 25 September 2025.
Dalam laporan itu, pihaknya mengadukan Kepala Cabang PT Toyota Astra Financial Services (TAF) Palembang atas dugaan pencurian dan perampasan mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BG 1811 IX milik Suci. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kantor TAF Palembang.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025. Saat itu paman klien kami, Pak Edi, datang ke kantor TAF untuk membayar tunggakan angsuran lebih dari dua bulan. Karena pembayaran via aplikasi online tidak bisa dilakukan, maka beliau membayar langsung. Namun pihak leasing menolak,” ujar Fikri, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, pihak leasing berdalih akan ada penangguhan pembayaran. Namun, sesampainya di kantor TAF, paman Suci justru diminta menyerahkan kunci mobil, STNK, serta dokumen kendaraan oleh oknum leasing dengan alasan pengecekan unit. Setelah itu, ia juga diminta menandatangani dokumen.
“Awalnya beliau tidak curiga. Tapi setelah membaca lembar kedua, ternyata itu adalah berita acara serah terima unit. Dokumen itu tidak pernah ditandatangani oleh paman klien kami. Saat sadar ditipu, mobil milik klien kami sudah tidak ada di halaman. Kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial,” jelasnya.
Fikri menegaskan, baik klien maupun pamannya tidak pernah menandatangani dokumen penyerahan unit. Ia menduga ada pelanggaran hukum dalam pengambilan kendaraan tersebut.
“Oknum yang terlibat belum jelas, apakah internal atau eksternal. Namun yang pasti, mereka tidak menunjukkan surat kuasa, surat tugas, maupun sertifikat jaminan fidusia. Kendaraan diambil begitu saja. Menurut kami, ini bisa dikategorikan tindak pidana, bahkan berpotensi masuk tindak pidana pencucian,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak OJK akan mempelajari laporan itu. “OJK berjanji segera menindaklanjuti laporan tertulis yang kami sampaikan. Kami juga sudah melayangkan tembusan surat ke Kapolda Sumsel, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI, Ombudsman RI, Ombudsman Sumsel, Kapolrestabes Palembang, serta Kepala Cabang PT Toyota Astra Finance Palembang,” pungkasnya. (DN)