Tak Bayar Aspal Rp3,3 Miliar, Terdakwa Suseno Kornelius Hanya Dihukum 4 Bulan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Suseno Kornelius dalam perkara penipuan dan penggelapan terkait pemesanan aspal proyek jalan nasional senilai lebih dari Rp3,3 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Fauzi Isra SH MH, Rabu (10/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa Suseno Kornelius ST MT,” tegas hakim ketua.

Majelis hakim memberikan keringanan karena terdakwa telah berdamai dengan korban dan mengembalikan seluruh kerugian.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M. Agung Anugrah SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Samudera, Hari Susanto SH, menyambut baik putusan tersebut.

“Kami bersyukur bahwa klien kami divonis 4 bulan. Putusan ini sesuai karena telah terjadi perdamaian dan kerugian sudah dikembalikan,” ujarnya.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa pada 2019–2021 terdakwa meminjam perusahaan PT Tongkang Mas milik saksi Hasan Basri untuk mengikuti tender proyek Kementerian PUPR berupa Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya–Muara Beliti, dengan kesepakatan pembagian hasil 10% untuk Hasan Basri dan 90% untuk terdakwa.

Terdakwa memenangkan proyek senilai Rp67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019. Selanjutnya, ia memesan 792,230 ton aspal curah cair dari PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel sebesar Rp6,84 miliar, namun hanya membayar sekitar Rp3,53 miliar. Sisa kewajiban Rp3,313 miliar tidak dibayarkan.

JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa menerbitkan sedikitnya 15 lembar cek bernilai ratusan juta rupiah menggunakan rekening milik pihak lain, yang seluruhnya gagal cair karena saldo tidak mencukupi. Terdakwa beralasan proyek merugi dan dana digunakan untuk membayar gaji serta material. (*)