Tak Hanya di Kantor Desa, Kades Teluk Lais Muba Siap Layani Warga di Rumah Pribadi untuk Urusan Administrasi Mendesak

RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Peran Kepala Desa (Kades) sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa yang dipimpinnya. Untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat, Pemerintah Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan kualitas, etika pelayanan, serta peningkatan kinerja perangkat desa.

Komitmen tersebut terlihat jelas di Desa Teluk. Kepala Desa Teluk, Nuraidah, SM, tidak hanya melayani masyarakat di kantor desa pada jam kerja, tetapi juga tetap melayani di luar jam kerja, bahkan di rumah pribadinya, selama menyangkut kepentingan administrasi masyarakat.

Menurut Nuraidah yang akrab disapa Ibu Nora, kepentingan masyarakat merupakan prioritas utama. Ia menegaskan bahwa pelayanan di kantor desa tetap berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sesuai SOP, jam kerja kantor desa dimulai dari hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan tidak dibatasi hanya pada jam kerja. “Jika ada masyarakat yang membutuhkan tanda tangan atau stempel untuk keperluan mendesak, tetap saya layani. Bahkan terkadang pada malam hari,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam jam kerja terdapat waktu istirahat bagi perangkat desa untuk makan, sholat, dan istirahat (isoma). Hal ini kerap disalahartikan oleh sebagian pihak sebagai kantor tutup.

“Ada media yang datang saat jam istirahat, sehingga perangkat sedang isoma. Bukan berarti kantor tutup atau tidak melayani,” tegasnya.

Terkait jadwal libur, Nuraidah menegaskan bahwa Pemerintah Desa Teluk mengikuti ketentuan pemerintah daerah, yakni mulai tanggal 25 Desember 2025.

“Tidak ada libur lebih cepat pada tanggal 24 Desember 2025. Kami tetap bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat dan rekan-rekan media dapat terus bersinergi dan berkomunikasi dengan baik. “Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Yosen Rizal, warga Dusun IV Desa Teluk, membenarkan pelayanan tersebut. Ia mengaku pada 24 Desember 2025 mengurus rekomendasi izin keramaian untuk resepsi pernikahan putrinya di Kantor Desa Teluk.

“Kantor desa buka seperti biasa dan saya langsung dilayani oleh perangkat desa,” jelasnya. (mam)

News Feed