RIMAUNEWS. PALEMBANG |Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran mengenai panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H. Seiring mewabahnya Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Umat Islam diperkirakan bakal menjalani ibadah puasa Ramadhan dalam suasana berbeda.
Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi mengatakan, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (6/4) hari ini dan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
“Untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19. Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” tegasnya, Senin (6/4/2020).
Dia menambahkan, protokol kesehatan terkait pandemik wabah Covid-19 serta menghindari aktifitas pengumpulan massa atau jamaah tetap menjadi salah satu prioritas. Terkait dengan kewajiban umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama. Salat Tarawih juga dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Pun dengan Tadarus Quran, dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Quran,” imbuhnya.(Aan)