RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dalam fakta persidangan kasus OTT terkait perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek pokir anggota DPRD OKU kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/7/2025).
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, terdakwa M Fauzi alias Pablo mengakui diminta oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, untuk membantu Ahmat Toha alias Anang mengurus pekerjaan proyek senilai Rp 16 miliar. Kemudian ia diminta adik Anang mencarikan perusahaan yang bisa dipinjam nama.
Setelah nama-nama perusahaan siap dan sudah melewati pemberkasan, terdakwa Pablo mengajukan berkas ke BPKAD Kabupaten OKU.
Setelah mengajukan, terdakwa diminta anak buah Ahmat Toha alias Anang untuk mempercepat pencairan uang muka. Sehingga Pablo mendatangi kantor BPKAD dan bertemu saksi Setiawan pada tanggal 10 Maret 2025 untuk menanyakan pencairan uang muka dari berkas yang ia ajukan.
“Saya dibuatkan memo untuk bertemu Setiawan Kepala BPKAD OKU menanyakan soal pencairan uang muka. Saksi ini cuma saya kenal lewat telepon saja, ketemunya baru hari itu. Saya kenalkan diri, ‘pak saya ini anak buahnya Anang’ , kemudian pak Setiawan nanya berkas Anang yang mana. Dijawab pak Setiawan, sebab tahun 2024 ada yang terhutang, karena uang ni pas-pasan berkas lengkap didulukan yang tahun 2025,” ujar terdakwa saat ditanya Jaksa KPK.
Terdakwa mengaku mendapat tekanan dari untuk segera mencairkan uang muka dari nilai proyek Rp 16 miliar. Sebab lanjut terdakwa, Nopriansyah menyebut juga ditanyai anggota DPRD OKU mengenai pencairan uang muka.
Lalu setelah bertemu dengan saksi Setiawan, terdakwa diberikan disposisi beserta surat perintah pencairan dana (SP2D). Uang muka cair senilai Rp 5,6 miliar langsung masuk rekening ke empat perusahaan yang dipinjam namanya.
“Cair di tanggal 13 Maret pak itu nilainya Rp 5,6 miliar langsung masuk ke rekening perusahaan teman-teman saya yang dari Lampung itu,” katanya.
Setelah uang tersebut cair, terdakwa meminta keempat perusahaan tersebut mentransfer uang ke rekeningnya dan rekening saksi Narandia Dinda, yang bekerja sebagai staf terdakwa.
“Uang itu terbagi ada yang di ditransfer ke rekening saya dan rekening Dinda,” tuturnya.
Saat uang sudah ada pada terdakwa, ia melapor ke Anang untuk menanyakan bagaimana langkah selanjutnya.
“Saya telpon kak Anang ngasih tahu kalau uang mukanya sudah cair ,” katanya. (DN)