RIMAUNEWS.CO.ID, Ogan Ilir – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini dikatakan kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam rilis yang diterima, Rabu (7/1/2026).
Menurut Vanny, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Tersangka yang ditetapkan yakni YS, mantan Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir periode 2008 hingga 2022, yang saat ini diketahui menjabat sebagai anggota DPRD aktif.
Penetapan YS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Selain itu, Kejari Ogan Ilir juga melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Tersangka YS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 62 orang saksi. Sebelumnya, YS telah diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga status YS ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka YS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
Modus operandi, tersangka YS selaku Kepala Desa Pulau Kabal periode 2008–2022 diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang masuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir.
Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka juga diduga membantu proses penjualan kepada sejumlah pihak dan memperoleh fee dari transaksi tersebut.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp10.584.288.000.
Terkait kerugian negara tersebut, tersangka YS telah melakukan penitipan uang sebesar Rp600.000.000.
Hingga saat ini, total uang yang telah dititipkan oleh para pihak ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mencapai Rp742.200.000. (*)






