Terbukti Jadi Kurir Sabu 16,654 Gram, Jaksa Kejati Sumsel Minta Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Berat pada Pelaku

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kurir sabu sebanyak 16 gram atas nama terdakwa Arwin Afriansyah dituntut jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Ursula Dewi SH, 8 tahun 6 bulan penjara, yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/8/25).

Terdakwa Arwin Afriansyah dituntut pidana oleh JPU lantaran terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi pelantara jadi kurir narkotika jenis sabu dengan berat 16,654 gram.

Dalam amar tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel Ursula Dewi SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arwin Afriansyah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114, (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arwin Afriansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa langsung mengajukan pledoti lisan dan meminta keringanan hukuman.

Setelah mendengar nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exsodus Hutabarat SH, menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU terungkap,perbuatan terdakwa Arwin Afriansyah bermula, Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 17.30 wib, di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Rindam II Sriwijaya Desa Karang Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Dimana, pada hari sebelumnya Selasa 4 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menghubungi Yanti (DPO) melalui Chat Whatsapp dan menanyakan apakah ada persediaan sabu.

Kemudian hari Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, Yanti (DPO) menghubungi terdakwa dan memberi kabar melalui chat whatspp bahwa pesanan sabu terdakwa sudah ada dan menanyakan tempat pertemuan, akhirnya disepakati terdakwa dan YANTI (DPO) akan bertemu diwarung.

Setelah bertemu, Yanti (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sambil berkata nanti terdakwa setor dua juta enam ratus dan disetujui oleh terdakwa.

Setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana terdakwa lalu terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan terdakwa. Dan Terdakwa sempat menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Bahwa Setengah jam kemudian ketika terdakwa sedang memperbaiki motor yang terletak di teras kontrakan terdakwa, tiba-tiba datang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan didapati 2 paket narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 1,81 gram (satu koma delapan satu gram) yang terdapat pada saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa pakai.

Kemudian petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa dan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu berat bruto 17,82 ( gram, yang terdapat dalam karung beras ukuran 5 kilo warna kuning dengan merek ”LAMI”, dimana saat penggeladahan karung beras.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra guna diproses lebih lanjut. (DN)