Terbukti Korupsi Anggaran APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 10 Bulan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2022.

Keempat terdakwa tersebut yakni Imam Tohari, Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora; Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora 2022; dan Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI tahun 2022.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim dalam sidang.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, para terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara. (DN)