RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti bersalah atas kasus korupsi anggaran dana desa Karang Tanding tahun anggaran 2021 Kabupaten Pali rugikan negara Rp 800 juta, Arisman Kades Desa Karang Tanding divonis 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (12/2/2026).
Dalam amar putusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dalam pasal 2 Ayat(1)jo Pasal18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arisman selaku Kades Karang Tanding dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 860 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Pali menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 860 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (DN)






