Terdakwa Erni Maiti Kedapatan Bawa 10 Paket Sabu, PN Palembang Jatuhkan Hukuman Penjara 7,5 Tahun

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Erni Maiti binti Lukita (alm) dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,555 gram.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH MH tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erni Maiti selama 7 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (18/9/2025).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa 10 paket sabu dan satu tas selempang biru dimusnahkan. Sementara uang tunai Rp300 ribu yang merupakan hasil penjualan narkoba dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Super Semar Lorong Mulia, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.

Pada 27 Mei 2025, polisi mengamankan Erni Maiti yang kedapatan membawa tas selempang berisi 10 paket sabu dengan berat total 9,555 gram. Dari penggeledahan, turut disita uang Rp300 ribu yang diakui terdakwa sebagai hasil penjualan narkoba.

Terdakwa kemudian digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses hukum, hingga akhirnya menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh PN Palembang. (DN)