RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terdakwa Evi Lamarya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025), atas dugaan penipuan yang menyebabkan korban, NI Luh Putu Sunadiasih, mengalami kerugian sebesar Rp275 juta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin SH MH, yangbberagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan disebutkan jaksa , Evi Lamarya bersama rekannya Nazwan Zauhari (yang telah menjalani hukuman), pada Februari 2019 diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada Mei 2017 ketika korban meminta Nazwan untuk mengurus pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2986/Lorok Pakjo seluas 1.665 meter persegi atas nama Karnatun. Sertifikat tersebut sebelumnya telah dibeli korban dari Karnatun seharga Rp275 juta melalui Akta Pengikatan Jual Beli pada 2012.
Setelah dilakukan pemecahan sertifikat, salah satu bidang tanah hasil pemecahan dengan luas 172 meter persegi (SHM No. 9375) diserahkan Nazwan kepada terdakwa Evi.
Evi kemudian menemui pemilik tanah, Karnatun, dan mengaku mendapat kuasa dari korban untuk menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris.
Belakangan, Evi bersama suaminya, Tabarakto, menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai Palembang sebagai agunan kredit senilai Rp200 juta.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Nazwan, korban NI Luh Putu Sunadiasih mengalami kerugian senilai Rp275 juta.
Atas perbuatannya, Evi Lamarya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (DN)













