Terdakwa Kasus Edarkan Pupuk Tanpa Label Resmi Jalani Sidang di PN Palembang

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Diduga edarkan pupuk merek Avatara yang tidak memiliki lebel resmi, terdakwa Ahmad Effendy Noor jalani sidang dakwaan, di PN Palembang.

Diketahui juga terdakwa Ahmad Effendy Noor saat ini tidak dilakukan penahanan hanya dilakukan tahanan kota.

Dalam dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Haki Lumban Tobing SH MH, JPU Kejati Sumsel mengatakan bahwa pada tanggal 25 Desember 2022 yang lalu bertempat di toko Langgeng Juno Tani, di Jalan Palembang Jambi Km 16 terdakwa Ahmad Effendy Noor bersama dengan Salahuddin Dzul Qarnain dan Lutfi (DPO) telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel.

Kemudian sekira bulan Juni 2022, saksi Azis Mukholis berkenalan dengan seorang sopir truk yang mengangkut pupuk di Rumah Makan Lesehan Pecel Lele di daerah Tugumulyo Kabupaten Ogan Komering Ilir, saat itu sopir truk tersebut memberikan nomor telepon yang merupakan nomor telepon milik Terdakwa selaku penanggungjawab secara keseluruhan terkait Operasional PT. Nividia Pratama yang bergerak di bidang produksi dan distributor pupuk merk Avatara kepada saksi Azis Mukholis.

Selanjutnya sekira awal bulan Juli 2022, saksi Azis Mukholis menghubungi nomor telepon tersebut, dan saat itu orang yang dihubungi saksi Azis Mukholis tersebut mengaku bernama Muhammad Effendi Noor sebagai pemilik PT. Nividia Pratama, kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi Azis Mukholis untuk menjadi sales yang mengedarkan atau memperdagangkan pupuk merk Avatara yang diproduksi oleh PT. Nividia Pratama dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 5 ribu per zak, sehingga saksi Azis Mukholis menyetujuinya dan meminta agar Terdakwa mengirimkan sample/contoh pupuk Avatara terlebih dahulu kepada saksi Azis Mukholis.

Namun kemudian setelah saksi Azis Mukholis menerima sample/contoh pupuk merk Avatara sebanyak kurang lebih 3 kilogram, lalu saksi Azis Mukholis menemui saksi Nursa’adah selaku Pemilik Toko Langgeng Juno Tani untuk menawarkan pupuk Avatara tersebut dengan cara memperkenalkan dan memperlihatkan sample/contoh pupuk merk Avatara tersebut.

Masih kata JPU, Pada bulan November 2022, Terdakwa dan Salahuddin Dzul Qornain (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah saksi Azis Mukholis di Dusun II Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir, kemudian mengundang saksi Nursa’adah untuk ikut bergabung. Setelah berkumpul, lalu Terdakwa memperkenalkan dirinya sebagai Pemilik PT. Nividia Pratama selaku produsen dan distributor pupuk merk Avatara yang diantaranya yaitu Pupuk NPK Phosnka Plus Avatara 15-15-15, Pupuk Phosnka Avatara 14-15-15, Pupuk Phospate Alam Granular Avatara – SP 27, Pupuk Phospate Alam Granular Avatara – SP 26, Pupuk SP-36 Avatara, Pupuk Avatara Mutiara 16-16-16 dan Pupuk NPK Avatara 16-16-16,

Kemudian Terdakwa menyampaikan jika pupuk yang ditawarkan oleh Terdakwa dan Salahuddin Dzul Qornain tersebut adalah pupuk yang aman dan jika dikemudian hari ada masalah sehubungan dengan pupuk merk Avatara tersebut maka akan menjadi tanggung jawab Terdakwa dan Salahuddin Dzul Qornain, mendengar hal tersebut membuat saksi Nursa’adah menjadi tertarik untuk memesan pupuk merk Avatara tersebut.

Lanjut JPU, Lagi bahwa saksi Nursa’adah sudah memesan pupuk merk Avatara yang ditawarkan oleh Terdakwa dan Salahuddin Dzul Qornain yang dilakukan melalui saksi Azis Mukholis sebagai sales sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 25 Desember 2022, tanggal 05 Januari 2023 dan tanggal 06 Februari 2023, dengan rincian pemesanan sebagai berikut.

Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15 Tgl 25 Desember 2022 sebanyak 3 (tiga) Ton/60 zak @50 Kg

Tgl 5 Januari 2023 sebanyak 20 Ton / 400 zak @50Kg,Tgl 6 Februari 2023 sebanyak 10 Ton/200 zak @50Kg. 33 (tiga puluh tiga) Ton.

Pupuk PHOSNKA AVATARA 14-15-15 Tgl 25 Desember 2022 sebanyak 10 Ton / 200 Zak @50 Kg ,Tgl 6 Februari 2023 sebanyak 5 Ton / 100 zak @50Kg, 15 Ton

Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 27 Tgl 25 Desember 2022 sebanyak 4 Ton / 80 Zak @50 Kg, dan 4 Ton / 80 Zak@50 Kg.

Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 26 Tgl 25 Desember 2022 sebanyak 5 Ton / 100 Zak @50 Kg.dan 5 (lima) Ton / 100 Zak @50 Kg.

Pupuk SP-36 AVATARA Tgl 5 Januari 2023 sebanyak 6 Ton / 120 Zak @50 Kg; Tgl 6 Februari 2023 sebanyak 5 Ton /100 Zak @50Kg. 11 (sebelas) Ton / 220 Zak @50Kg.

Pupuk AVATARA MUTIARA 16-16-16 & NPK AVATARA 16-16-16 Tgl 25 Desember 2022 sebanyak 5 Ton / 100 Zak @50 Kg.Tgl 6 Februari 2023 sebanyak 10 Ton /200 Zak @50Kg. 15 (lima belas) Ton / 300 Zak @50Kg.

Selanjutnya bahwa saksi Nursa’adah melakukan pembayaran atas pembelian pupuk merk Avatara yang diproduksi oleh PT. Nividia Pratama yaitu dilakukan secara tunai yang diserahkan kepada saksi Azis Mukholis, lalu saksi Azis Mukholis akan menyetorkan uang pembayaran tersebut kepada PT. Nividia Pratama dengan cara ditransfer.

Kata JPU Lagi, bahwa berdasarkan surat nomor : B.136/SR310/B.5.4/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Pupuk dan Pestisida yaitu Ir. Tommy Nugraha, MM yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI bahwa Nomor Pendaftaran 01.04.2021.213 tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. Maka, pupuk tersebut tidak boleh beredar dan tidak perlu lagi untuk dilakukan uji kandungan pupuk tersebut.

JPU juga menjelaskan atas perbuatannya terdakwa Ahmad Effendy Noor pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 Jo. Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kedua terdakwa Ahmad Effendy Noor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas JPU saat bacakan dakwaan di persidangan

Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Bagaimana terhadap dakwaan dari JPU, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak,” tanya hakim Ketua

“Baiklah yang mulia terhadap dakwaan tersebut kami selalu kuasa hukum terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi,” jawab kuasa hukum terdakwa. (DN)