RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terdakwa Suganda alias Nanda yang dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang, terkait kasus pembunuhan sadis ibu Wasilah dan anaknya Farah di jalan macan Lindungan, memohon hukuman seringan – ringannya dihadapan Majelis Hakim Oloan Eksodus Hutabarat SH MH, di PN Palembang, Jumat (4/10/2024).
Dalam isi nota pembelaannya terdakwa melalui kuasa hukumnya Aulia Zahra, menjelaskan atas tuntutan itu kami selaku penasehat hukum sependapat mengenai kualifikasi pasal yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tetapi kami keberatan atas lamanya tuntutan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tuntutan tersebut terlalu berat, dengan itu kami selaku penasehat hukum terdakwa sekali lagi mohon kepada hakim kiranya dapat memberikan keputusan seadil-adilnya,” ungkap Zahra.
Ia juga menyampaikan, sebagai bahan pertimbangan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya,terdakwa belum pernah di hukum,terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,terdakwa tulang punggung keluarga,terdakwa memiliki tanggungan anak yg masih kecil dan masih membutuhkan Peran ayah, terdakwa masih mempunyai masa depan yang panjang dan masih banyak waktu untuk memperbaiki diri.
“Apabila majelis hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),“ tuturnya.
Sebelumnya JPU JPU Kejari Palembang, menuntut mati terdakwa Suganda alias Nanda atas kasus pembunuhan Wasilah dan Farah.
Dalam surat dakwaan JPU menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suaminya.
Korban menjawab kalau Anung, suaminya ada di depot. Kemudian Suganda meminta uang sebesar Rp 25 ribu untuk ongkos naik ojek ke depot Anung yang ada di Jalan Demang Lebar Daun.
Korban Wasilah mengaku tidak punya lalu dijawab oleh terdakwa Anung ‘masa istri bos tidak punya uang, nerima satu proyek puluhan juta’.
Lanjut JPU tak sampai disitu, Anung bahkan mengatakan kalau korban Wasilah menikah siri dan kumpul kebo dengan kakak sendiri.
Kata-kata itulah yang membuat Wasilah emosi dan meludahi Suganda hingga hampir mengenainya.
Suganda kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang dan berusaha menusuk Wasilah namun gagal. Korban menutup pintu garasi, selanjutnya terdakwa mengambil blencong di halaman rumah korban dan masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci.
Terdakwa bertemu korban di dalam rumah dan langsung berusaha membacok korban Wasilah, namun saat itu Wasilah meminta bantuan anaknya, Farah yang memukul terdakwa dengan sapu hingga terdakwa dan masuk ke kamar lagi untuk menghubungi Anung, ayahnya.
Selanjutnya Suganda mendorong tubuh korban ke garasi dan disana ia memukul wajah serta menghujamkan Blencong ke kepala Wasilah.
Tak sampai disitu setelah mengabisi Wasilah ia juga menghabisi nyawa Farah yang ada di dalam kamar.
Terdakwa Ganda alias Nanda di persidangan membenarkan, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. (DN)