RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Angkut minyak BMM jenis solar palsu sebanyak 10 ribu liter atau 10 ton, terdakwa Dori Anggara dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dori Anggara, terbukti bersalah melakukan mengangkut tanpa izin minyak sulingan jenis solar tiruan, atas perbuatannya dijerat dan diancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dori Anggara dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.serta Ditambah pidana denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan,” tegas JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim
Penasihat hukum terdakwa Dori Anggara yakni Trias Aulia SH, meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
“Meminta keringanan yang mulia, karena belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Trias, Selasa (2/10/2024).
Diketahui dari dakwaan diketahui, terdakwa Dori Anggara ditelpon Ibeng (DPO), untuk mengambil minyak sulingan jenis solar, di Keban menggunakan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih. Setiba dilokasi bertemu Ibeng (DPO) lantas memuat minyak sulingan jenis solar sebanyak 10 ribu liter atau sekitar 10 ton. Kemudian berangkat menuju Lampung.
Sorenya pukul 16.00 WIB, melintas di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, truk dikemudikan terdakwa Dori, dihentikan anggota Polda Sumsel.
Dari pemeriksaan ditemukan BB tangki petak berisi minyak sulingan jenis solar, tanpa mengantongi izin, terdakwa Dori dan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih muatan 10 ton solar palsu diamankan ke Polda Sumsel.
Terdakwa Dori mendapat upah Rp 1,5 juta ditambah uang jalan lagi Rp 1,5 juta. Pemeriksaan Bidlabfor minyak sulingan tidak memenuhi standar sesuai keputusan Dirjen Migas tahun 2023. Untuk minyak solar yang dipasarkan. (DN)