RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti lakukan pengedaran narkotika jenis sabu seberat netto 3,111 gram terdakwa Febri Seh Tiawan, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain di pidana penjara terdakwa Febri Seh Tiawan juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH di PN Palembang, Kamis (22/5/2025).
Dalam amar putusan hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adinata dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas hakim Kamis (22/52025).
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 bertempat di Jalan Urip Sumaharjo Lorong Sukadamai 2 No. 54 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Tim Anggota reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse Polrestabes Palembang langsung menunju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat dengan berat netto keseluruhan 3,111 gram,
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti. (DN)