RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat H. Halim akan dinyatakan gugur menyusul meninggalnya terdakwa.
H. Halim sebelumnya tercatat sebagai terdakwa dalam perkara Tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Diketahui, H. Halim meninggal dunia pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.
“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berbela sungkawa. Semoga almarhum diampuni segala kesalahannya dan amal ibadahnya diterima,” ujar Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, S.H., M.H, Jumat (23/1/2026)
PN Palembang Kelas IA Khusus menjelaskan bahwa penghentian perkara tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Kedua, berdasarkan Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025, disebutkan bahwa penghentian penuntutan akibat gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan oleh Penuntut Umum. Salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada keluarga terdakwa, advokat, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim.
“Majelis Hakim masih menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait meninggalnya almarhum H. Halim. Setelah dokumen tersebut diterima, perkara akan secara resmi dinyatakan gugur,” jelas Chandra.
Dengan demikian, proses hukum terhadap H. Halim dipastikan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Kamis pagi (22/1/2026), saat sidang perkara H. Halim digelar, tim advokat atau penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan penetapan izin menjalani pengobatan, mengingat kondisi terdakwa saat itu dalam keadaan kritis.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemberian izin bukan kewenangan majelis hakim.
“Kalau izin bukan kewenangan kami, tetapi jika persetujuan tentu kami berikan. Apalagi terdakwa tidak ditahan. Sejak awal persidangan persetujuan sudah kami berikan. Kewenangan selanjutnya berada pada jaksa, karena pencekalan terhadap terdakwa dilakukan oleh jaksa,” tegas Fauzi.
Atas dasar itu, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut permohonan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa. (DN)






