RIMAUNEWS, Palembang – Tim pidsus Kejati Sumsel, terus memanggil saksi – saksi untuk dimintai keterangan pengembangan dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kali ini tim penyidik memeriksa empat orang saksi atas nama AWP selaku Honorer Dinas PMD Muba, MA selaku Kasi Program Dinas PMD Muba, RP selaku Honorer Dinas PMD Muba dan ASP selaku Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada 25 Juli 2024, tim pidsus memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.
“Keempat saksi diperiksa pengembangan perkara internal desa terkait TPPU,” tegas Vanny, Kamis (11/7/2024)
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 09.00 WIB pagi hingga sore.
Vanny menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, kelima saksi diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 11.00 wib siang sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.
Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba. (DN)