RIMAUNEWS, Palembang – Terdakwa Latu Unra selaku Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya OKI, yang terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana insentif untuk Imam Masjid pada Program Kesejahteraan Rakyat tahun anggaran 2021-2022 di Kecamatan Lempuing Jaya, OKI yang rugikan negara Rp 201.617.000 kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (8/7/2024).
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristianto Sahat H Sianipar SH MH, terdakwa Latu Unra mengakui telah melakukan penyelewengan dana Imam Masjid untuk keperluan pribadi dan biaya anak sekolah.
“Terdakwa Latu Unra apakah benar saudara telah menggunakan penyaluran dana untuk Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI tahun 2021 sampai dengan 2022,” tanya tim penuntut umum Kejari OKI.
“Benar, dana Imam Masjid itu saya gunakan untuk kepentingan pribadi, keperluan keluarga dan biaya anak sekolah,” balas terdakwa Latu Unra dipersidangan.
Mendengar jawaban terdakwa tersebut, kemudian penuntut umum kembali bertanya apakah terdakwa Latu Unra sudah meminta maaf kepada para Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya.
“Apakah saudara sudah meminta maaf kepada para Imam Masjid?,” tanya penuntut umum lagi.
“Saya sudah meminta maaf,” kata terdakwa. (DN)