RIMAUNEWS, Palembang – Tim Pidsus Kejati Sumsel, terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Kali ini tim penyidik memeriksa dua orang saksi atas nama R selaku pemilik toko bangunan dan N selaku tukang yang membangun rumah tersangka Riduan.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada 11 Juli 2024, tim pidsus memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.
“Kedua saksi diperiksa berinisial R selaku pemilik toko bangunan dan N selaku tukang yang membangun rumah tersangka R,” tegas Vanny, Kamis (11/7/2024).
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 09.00 WIB pagi hingga sore.
Vanny menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, kelima saksi diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 09.00 wib pagi sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.
Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba. (DN)