Terkait Pengelolaan Jaringan Komunikasi Muba, Kejati Sumsel Tetapkan Salah Satu Tersangka

RIMAUNEWS, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 120 juta dari tersangka Harbal Fijar Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.

Harbal Fijar salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati terkait kasus korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Hari ini tim penyidik menerima titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HF sebesar Rp 126 juta, yang
yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka HF kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel,” tegas Vanny, Jumat (21/6/2024).

Ia juga mengatakan, adapun peranan tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba, yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dan menahan dua orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba, HF Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba dan R oknum ASN pada Dinas PMD Muba yang saat ini masih DPO. (DN)