Terkait Penyerobotan Lahan Persawahan, DPRD PALI Mediasi Sinar Meriu dan PT EFI

RIMAUNEWS, PALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten PALI gelar rapat dengar pendapat umum terhadap keluhan masyarakat menanggapi adanya penyerobotan lahan persawahan masyarakat oleh pihak perusahaan

Diketahui Penyerobotan lahan tersebut dilakukan oleh PT GBS dan EFI terhadap lahan persawahan kelompok tani sinar meriu yang ada di Kecamatan Abab Kabupaten PALI

Rapat tersebut di laksanakan digedung DPRD PALI jalan patio komperta pendopo ,Senin 29 Juni 2020

Asri, Ag Ketua DPRD PALI membuka rapat dan sekali gus meminta uraian terkait kornologis permasalahan. Berdasarkan laporan surat yang diterima oleh DPRD pada 5 juni 2020 yang Luas lahan 1360 heakter dikuasai PT Efi dan Gbs.

Mewakili Hasan Basri Ketua Kelompok Tani sinar meriu Juru bicara kelompok tani sinar meriu dari kecamatan Abab meminta agar wakil rakyat dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan yang dikuasi oleh perusahaan.

“Pak permasalahan lahan ini sudah terjadi puluhan tahun yang lalu namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak mengubris keinginan kami pemilik lahan, malah yang terjadi ketika kami menanyakan hak kami pihak perusahaan menggerakan preman,” ujar Jubir Sinar Meriu dihadapan pihak mediasi.

Raubdin Manager Operasional Jalan PT EFI mengatakan memang kala itu ada terjadi tumbang tindi lahan masyarakat namun PT EFI menggeser lahan karena terjadi temuan lahan yang dimiliki lebih satu orang.

“Sempat terjadi penghalangan pada titil Sta 5 – 9 dan terjadilah pembebasan lahan yang dijual oleh masyarakat yang memiliki SKT dan diketahui pihak kecamatan,” ujarnya, Senin (29/06/2020).

Menutup penyampaiannya, Raubdin menjelaskan terjadilah pembelian lahan karena dasar SKT yang dimiliki masyarakat penjual lahan ke pada perusahaan

Setelah dengar pendapat berlangsung yang disampaikan oleh kelompok tani sinar meriu dan dilanjukan pernyataan dasar kepemilikan lahan oleh PT EFI sehingga DPRD PALI Selaku mediasi meminta pertemuan dilanjukan beberapa hari kedepan dalam pembahasan pihak perusahaan untuk menunjukan data ke absahan dari penjual dan pembeli lahan. (Azza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *