Terkait Usulan PSBB, DPRD Palembang Berkoordinasi Dengan Ketua Gugus Tugas

RIMAUNEWS. PALEMBANG | Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan memutuskan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketua Fraksi Gerinda Adzanu Getar Nusantara SH. MH menjelaskan, pada prinsipnya penerapan PSBB ini tidak jauh berbeda dengan instruksi dan himbauan yang telah dijalankan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait upaya2 pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran, hanya saja dengan penerapan PSBB ini sekup nya lebih luas dan akan adanya pemberian sanksi mulai dari sanksi berupa teguran, isolasi dan sebagainya.

Lanjut Adzanu, Akan tetapi perlu dicatat hal tersebut bukanlah penentu utama yang akan secara otomatis akan menekan jumlah penyebaran/penularan virus covid 19, pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan tsb lah justru yg menjadi penentu sbg mana yg telah disampaikan oleh bapak walikota sebagai ketua gugus tugas, katanya, Selasa ( 21/2020) saat di wawancarai usai rapat koordinasi dengan walikota sebagai ketua gugus tugas bersama pimpinan dan ketua – fraksi DPRD kota palembang.

“Untuk PSBB sendiri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).”

“Pembatasan ini akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19, yakni 14 hari. Sesuai dengan peraturan tersebut, masa pembatasan masih bisa diperpanjang bila terdapat bukti penyebaran.”

Pembatasan yang dilakukan ini akan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan modal transportasi.jelasnya

Ia menambahkan, dalam kesempatan itu juga kami meminta agar pemerintah kota melalui gugus tugas agar mengoptimalkan jajaran organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota palembang, dari level kecamatan hingga kelurahan, untuk sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar masyarakat yang harus diselamatkan adalah orang yang tidak mendapatkan penghasilan atau tidak ada pemasukan gara-gara diminta untuk harus tetap di rumah guna memutus mata rantai virus Corona atau COVID-19.

“Adzanu mengungkapkan,yang paling harus dipikirkan dampak PSBB itu kan salah satunya orang tidak bisa kerja, tidak bisa kerja tidak dapat penghasilan terutama orang yang penghasilannya yang bekerja di luar dari sektor pengecualian PSBB.

Misalnya terkait sektor kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, energi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta kebutuhan sehari-hari.ucap Adzanu

Oleh karena nya kami meminta pemerintah kota melalui gugus tugas harus konsisten dan tepat sasaran untuk merealisasikan 3 sektor penanganan utama tersebut yaitu sektor kesehatan, ekonomi dan pengamanan jaring sosial.

Adzanu meminta kepada masyarakat kota palembang tetap menjaga kondusifitas dan jangan terlalu banyak berspekulasi terkait kebijakan yang akan di ambil oleh pemerintah kota mengingat hal ini masih berupa pengajuan yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian kesehatan dengan melihat kriteria – kriteria dan kesiapan pemerintah kota. tutup Adzanu (Don)