Terpantau Disatelit Titik Hotspot Kebakaran, Watiman dan Anaknya Diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau

RIMAUNEWS, Lubuklinggau – Polres Lubuklinggau mengamankan dua pelaku bapak dan anak, bernama Watiman (68), mardi (30) atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Dalam Pers rilisnya Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardahana, SH,S.Ik,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan Pada tanggal 18 hingga 20 Juli 2024, Watiman dan anaknya, Mardik, membersihkan kebun karet mereka dengan menebang pohon-pohon yang tidak produktif lagi rencana akan menanam kopi.

Lalu Pada hari Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Watiman meminta Mardik menyalakan api dengan bambu yang ujungnya disumpal kain basah dengan pertalite. Setelah api menyala, Mardik membakar tumpukan kayu yang telah dipersiapkan.

Karena angin kencang, api cepat menyebar ke kebun milik Dodi Dores. Watiman dan Mardik berusaha memadamkan api, dan hujan deras membantu mereka hingga api padam sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, pada Senin, 22 Juli, pukul 16.00 WIB, Dodi Dores mendapat kabar bahwa kebunnya terbakar. Bersama keluarganya, ia memadamkan api yang akhirnya padam pada pukul 00.00 WIB.

“Kita mendapatkan informasi, dari satelit bahwasanya ada hotspot titik api diwilayah Lubuklinggau utara, terus kita selidiki peristiwa terjadi memang masuk wilayah polsek Utara,” ucapnya.

Setelah menerima informasi Satreskrim Polres Lubuklinggau, mengecek lokasi kejadian titik hotspot api, lalu melakukan penyelidikan mencari keberadaan siapa yang mempunyai lahan tersebut, kita amankan Watiman dan anaknya Mardik pelaku pembakaran lahan.

Waktu dan Kejadian Perkara pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB TKP di Kebun Karet milik Watiman Jln. Lingkar Barat RT.05 Kel. Petanang Ilir Kec. Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Barang Bukti 1 (satu) batang bambu dengan ujung kain bekas terbakar berbau bbm, 1 (satu) helai potongan kain, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna hitam.

Pasal yang disangkakan 108 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup jo pasal 187 KUHP.

Ancaman Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Denda paling dikit 3 M dan paling banyak 10 M.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan kosong maupun lahan terbuka secara sembarang. Pelaku pembakaran bisa dijerat pidana dan dijatuhi denda.

“Kami terus melakukan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan melalui media sosial. Personel juga terjun melakukan komunikasi sosial dengan warga, untuk memberikan edukasi bahaya karhutla,” tutup AKBP Bobby. (mil)