RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terpidana kasus pencurian tahun 2021, Randi Rahman Hakim, kembali menjalani hukuman pidana setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat netto 0,573 gram. Randi Hakim divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/11/2024).
Vonis yang diberikan kepada Randi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Edy Cahyono, SH, MH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kurang dari 5 gram. Tindakannya diancam dengan pidana sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Randi Rahman dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima keputusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai seringnya terjadi transaksi sabu di Jalan Irigasi, Kota Palembang. Saat polisi mendatangi lokasi, terdakwa terlihat sedang berbaring dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Di sekitar terdakwa, polisi menemukan barang bukti sabu serta satu buah timbangan digital berwarna hitam yang ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kanan yang dipakai terdakwa.
Saat ditanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengakui bahwa barang itu adalah miliknya. Atas kejadian tersebut, terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan ke Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut. (DN)