RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kedua tersangka tersebut adalah BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan rekannya EF, seorang warga sipil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan kasus ini berawal dari penangkapan BA dan EF oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Saat diamankan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI,” ungkap Vanny dalam rilis resmi Kejati Sumsel, Selasa (7/10/2025).
Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan dalam: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama BA, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama EF, yang berperan bersama-sama dengan BA.
“Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dalam perkara tersebut,” jelas Vanny.
Adapun modusnya, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Bersama EF, ia kemudian menawarkan bantuan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Lebih lanjut, Vanny menyebut, perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan: Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DN)