RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, yang jerat empat orang terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra SH MH, salah satu saksi Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU dan dari kubu Bertaji mengungkapkan, bahwa dirinya sempat diundang untuk datang kerumah Bupati, yang mana saat itu Iqbal Alisyahbana yang menjabat sebagai PJ Bupati OKU, saksi juga mengungkap sempat datang ke Restoran Raja Kuliner Milik Robi Vitergo dan ada Ferlan untuk bertemu dengan Nopriansyah, membahas Pokir kepada Nopriansyah,
“Pertemuan di Restoran Raja Kuliner dihadiri oleh empat orang Yaitu Saya, Robi Vitergo, Ferlan dan Nopriansyah, tujuannya untuk bertanya masalah Pokir, Gimana maslah Pokir ini dan kapan bisa direalisasikan?” tanya Umi kepada Nopriansyah saat dii Raja Kuliner, di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/2/2026).
“Pekerjaan ada, tapi akan dibagi dalam bentuk uang, dari anggaran Rp 1 miliar setiap anggota mendapatkan 17 persen, akan direalisasikan setelah lebaran,” jawab Nopri.
Umi juga mengungkap, bahwa dirinya selaku Ketua Komisi II dan Ribu Vitergo selaku Sekretaris dipercaya oleh anggota DPR lain dari Kubu Bertaji untuk memegang dan membagikan jatah Fee Pokir.
“Saya, M.Fahrudin, Robi Vitergo, Ferlan Juliansyah, Parwanto dipeecaya oleh anggota DPRD dari Kubu Bertaji untuk menentukan besaran Fee yang akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU setelah Fee terkumpul semua,” ungkapnya. (DN)












