Terungkap di Persidangan, Uang Korupsi Peta Desa Lahat Mengalir untuk Perjalanan hingga Hiburan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Kejari Lahat, menghadirian enam orang saksi atas kasus dugaan korupsi pada kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar, yang jerat dua terdakwa atas nama Darul Effendi dan Angga Muharam.

Keenam saksi tersebutAlan Fuadi ASN PMD Lahat, Ari Effendi Kabid Administrasi PMD, Bonita Pembantu Keuangan CV Citra Data, Rizal Husin Komisaris CV Citra Data, Fiji Handroni Kabid PMD dan Trikara Sakti ASN PMD Lahat.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH, salah satu saksi Fiji Handroni Kabid PMD Lahat, dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari Angga melalui perantara bernama Fandi untuk keperluan operasional Darul.

“Saya menerima uang Rp20 juta dari saudara Fandi atas perintah Angga, untuk operasional Darul di Bogor dalam rangka rapat,” ujarnya.

Setelah menerima uang tersebut, ia langsung melaporkannya kepada Darul. Selanjutnya, ia bersama Darul, anak, dan cucunya berangkat ke Bogor menggunakan mobil dinas dengan total lima orang.

“Saya kembali laporkan uang Rp20 juta ke Darul, dan Darul mengatakan, ‘peganglah untuk operasional kita’,” jelasnya.

Menurutnya, Darul sudah mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Angga. Dalam perjalanan, rombongan sempat mengalami musibah sehingga sebagian dana digunakan untuk memperbaiki mobil, menarik kendaraan dari tol, membayar biaya tol, serta kebutuhan perjalanan lainnya, termasuk kunjungan ke Taman Safari.

Tidak berhenti di situ, Angga kembali memberikan uang sebesar Rp5 juta untuk operasional perjalanan ke Palembang. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan rapat di Kantor Kemenkumham Sumatera Selatan.

“Untuk yang ketiga, saya juga menerima uang Rp50 juta. Fandi menelpon saya, katanya ada titipan untuk Pak Darul. Setelah saya konfirmasi, Darul mengatakan ‘ambil saja’,” katanya.

Ia pun bertemu dengan Fandi dan Angga. Dalam pertemuan tersebut, Angga menyerahkan uang Rp50 juta.

“Angga bilang, ‘Pak Kabid, ini uang Rp50 juta untuk Pak Darul’. Lalu saya langsung mengantarkan uang itu ke rumah Pak Darul,” ungkapnya.

Sedangkan saksi

Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Lahat telah membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni mantan Kadis PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Indonesia, Angga Muharam.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Dalam dakwaan yang dibacakan Kasi Pidsus Kejari Lahat, M. Fadli Habibi SH MH, kedua terdakwa disebut bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa. Atas dasar izin tersebut, Angga tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuat perjanjian dengan 233 desa di Kabupaten Lahat.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DN))