RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha, dan Mendra SB, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/1/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang jaksa KPK menghadirkan saksi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Setiawan mengaku mengenal terdakwa Ahmad Thoha (Anang) sejak tahun 2024.
“Saat itu terdakwa datang ke kantor untuk menagih sisa utang proyek,” ujar saksi.
Mendengar keterangan tersebut, JPU KPK kemudian mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan. JPU menanyakan apakah terdakwa Anang datang sendiri atau melalui Nopriansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) OKU. Saksi juga ditanya terkait proyek apa saja yang dikerjakan oleh terdakwa Anang, namun Setiawan mengaku tidak mengetahuinya.
Saksi Setiawan juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu dari enam anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Darwanan selaku Sekretaris Daerah (Sekda) OKU. Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan anggaran, muncul angka sebesar Rp45 miliar yang berasal dari usulan anggota DPRD berupa dana Pokir dan kemudian dibahas dalam TAPD.
“Namun kami tidak mengetahui proyeknya apa saja, karena yang kami terima hanya angka secara gelondongan,” jelas saksi.
JPU KPK kembali mempertanyakan pemahaman saksi terkait dana Pokir, mengingat dalam dokumen pengusulan tidak terdapat penjelasan rinci mengenai istilah tersebut.
“Saya pertama kali mendengar pengajuan dana Rp45 miliar itu dengan istilah dana Pokir. Istilah tersebut disampaikan oleh Bu Umi dan Ferlan, yang merupakan anggota dewan dari Kubu Bertaji,” jawab saksi dengan nada ragu.
Atas keterangan saksi yang dinilai berbelit-belit, JPU KPK menegur saksi agar menjawab pertanyaan secara jelas dan lugas.
“Sepanjang pengalaman kami, ketika kami bertanya secara sederhana, saksi justru menjelaskan panjang lebar dan menganggap pertanyaan telah terjawab. Kami tidak sesederhana itu. Saksi sudah beberapa kali dihadirkan dalam persidangan dan perkara ini sudah Jilid III. Silakan saksi beristigfar,” tegas JPU KPK di persidangan.
Selain itu, saksi Setiawan juga mengungkap adanya indikasi bahwa dirinya pernah dihubungi oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, Iqbal Alisyahbana, melalui sambungan telepon yang disampaikan oleh ajudan Pj Bupati. (DN)







