RIMAUNEWS. PALEMBANG | Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya menjelaskan,terkait Stimulus PDAM yang diberikan oleh Pemkot Palembang, mengacu surat edaran nomor 22/SE/V/2020 yang ditandatangani oleh Walikota Harnojoyo tentang pemberian stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Palembang.
Ada beberapa katagori yang bisa mendapatkan keringanan pembayaran PDAM Tirta Musi, katagori yang pertama 1A yaitu, hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu, berjumlah 30 pelanggan total sebesar 2.892 m³ dengan total tagihan Rp.2.056.265,
2. 1B yaitu tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu, berjumlah 2.143 pelanggan dengan kubikasi sebesar 146.891 m³ dengan total tagihan Rp.231.286.080.
Ketiga.kelompok 1C atau rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana, dengan jumlah 1290 pelanggan, total kubikasi 37.806 m³, total tagihan Rp.75.326.915.
4. Kelompok Masyarakat Berpenghasilan endah (MBR), berjumlah 13.591 pelanggan, dengan total biaya sebesar Rp.812.659.245
“Jadi total keseluruhan jumlah pelanggan yang diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening untuk bulan Mei dan Juni 2020 berjumlah 17.054 pelanggan.”
“Namun yang masyarakat harus ketahui Stimulus ini hanya berlaku untuk rekening airnya,sedangkan untuk biaya langganan atau Amendemen itu wajib di bayar” kata Dirut PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya, Selasa ( 14/2020)
“Dalam menghadapi covid 19, ada beberapa yang sudah dilakukan oleh PDAM, terutma kita menerapkan memperkecil peluang terinveksi dengan cara tidak melakukan pembacan meter di bulan April, kita menerapkan 50 persen kerja dan 50 persen dirumah, kita juga meletakan pasilitas cuci tangan di tempat keramaian kota, kita memberikan stimulus rekening air pada masyarakat,”ucap Andi Wijaya
Andi Wijaya berpesan pada masyarakat kami berusaha sekeras mungkin,semaksimal mungkin untuk melayani kebutuhan air di masyarakat, biarkan kami berkerja untuk anda, kita sama sama jaga kesehatan,sama sama berdoa agar wabah covid 19 cepat selesai. tutupnya( Num)