Tiga Terdakwa Diancam Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tiga terdakwa Antoni alias Anton, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya alias Kevin, didakwa JPU Kejari Palembang atas kasus pembunuhan pegawai koperasi korban Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Raden Zainal SH MH, JPU mendakwa ketiga terdakwa yaitu Antoni alias Anton, lalu Pongki Saputra alias Pongki dan Kelpfio Firmansya alias Kevin didakwa Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

“Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas jaksa saat bacakan Jaksa Desi Arsean SH saat bacakan dakwaan, Selasa (19/11/2024).

Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp 5 juta.

“Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta,” terang JPU.

Karena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainya.

“Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini menyampaikan kepada 2 terdakwa lainnya,” terang JPU menirukan ucapan terdakwa.

Akhirnya terdakwa Antoni mengajak 2 terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen.

Sementara itu kuasa hukum korban Jasmadi menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum Kejari Palembang.

“Ini menjadi harapan kami pasal yang didakwaan tadi ada tiga pasal, artinya tiga terdakwa tidak bisa lagi lepas dari jeratan hukuman dari tiga pasal tersebut, saya bukan mendahului tuhan kami menyakini bahwasanya nanti, pada waktu tuntutan jaksa penuntut umum akan memberikan tuntunan mati terhadap tiga terdakwa,” ungkap Jasmadi.

Dirinya juga berharap kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan pidana mati. (DN)