Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba Jalani Penyelidikan Tahap II di Kejati Sumsel

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim pidsus Kejati Sumsel, laksanakan tahap ll dan barang bukti pengembangan untuk tiga tersangka atas nama Kepala Cabang PT ISN, Muhzen Kasi Program Pembangunan Desa Dinas PMD dan Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba periode 2018-2023.

Ketiga tersangka tersebut terjerat kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik telah melaksanakan tahap II atas nama tiga tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin.

“Untuk Tersangka RD dan Tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin,” ungkap Vanny, Jumat (18/10/2024).

Vanny menerangkan, setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara tersebut beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” katanya.

Diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, telah menjerat tiga terdakwa yakni, Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba. (DN)