RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – PT Kereta Api Indonesia Divre III Palembang mencatat sampai tanggal 15 Februari 2025, sudah 16.653 tiket yang terjual atau 32 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan untuk periode Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H.
KAI Divre III menyediakan sekitar 52.228 tempat duduk selama periode angkutan Lebaran, yaitu dari tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025 dengan rata-rata perhari 2.374 tempat duduk.
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menerangkan kereta api yang beroperasi di Divre III Palembang adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati – Lubuk Linggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati – Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau (PP), dengan penjualan KA tertinggi sementara ini adalah KA Ekonomi PSO Bukit Serelo relasi Kertapati Lubuk Linggau PP dan KA Ekonomi PSO Rajabasa relasi Kertapati Tanjung Karang PP yang sudah habis terjual untuk periode keberangkatan tanggal 23 Maret sampai dengan 30 Maret 2025, untuk di luar periode keberangkatan tanggal-tanggal tersebut masih tersedia.
Aida menjelaskan pelayanan pembelian tiket kereta api libur Lebaran ini sudah bisa dibuka sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api (KA).
Yakni, dilayani mulai tanggal 4 Februari 2025 lalu untuk jadwal keberangkatan mulai 21 Maret 2025 atau H-10 lebaran, hal ini dilakukan agar masyarakat yang akan berlibur dapat merencanakan waktu perjalanan nya dengan baik.
Ia mengingatkan kembali agar penumpang kereta api teliti saat melakukan pemesanan, mulai dari mengisi tanggal keberangkatan, relasi tujuan, maupun memasukan data diri, nama dan NIK yang tercantum dalam KTP/Paspor maupun Kartu Keluarga harus sama, karena apabila terdapat perbedaan data diri dan ketidaksesuaian data saat melakukan boarding secara sistem tidak akan terbaca, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang dikarenakan apabila sesuai identitas akan tercatat resmi dalam daftar manifes penumpang untuk kemudahan syarat pengurusan asuransi apabila terjadi hal diluar kehendak.
“Bagi penumpang yang mengalami kesalahan input data diri pada saat boarding dapat membatalkan tiket dengan membeli/mereschedule tiket di customer service / loket stasiun dengan ketentuan apabila pada saat pembatalan waktu yang ditentukan masih berlaku, yaitu selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, apabila telah melewati batas waktu tersebut tiket yang ada tidak bisa digunakan dan calon penumpang dapat membeli tiket untuk hari itu apabila masih tersedia. Sedangkan bagi penumpang yang membeli tiket melalui aplikasi Acces, pembatalan tiket melalui aplikasi Acces by KAI dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 jam sebelum keberangkatan,” ungkap Aida, Senin (17/2/2025).
Dirinya juga menghimbau kepada para pengguna kereta api agar membeli tiket di aplikasi dan agen perjalanan resmi yang telah bekerjasama dengan KAI untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk informasi lebih lanjut tentang pelayanan ticketing dan jadwal perjalanan pelanggan bisa menghubungi CC121, Web resmi KAI, aplikasi acces by KAI, dan chanel-chanel resmi yg bekerja sama dengan PT KAI (Persero),” tutup Aida. (DN)