Tim Pidsus Kejati Sumsel Dalami Alur Pencairan Kredit Rp1,3 Triliun Melalui Pemeriksaan 4 Saksi Kunci

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa empat orang saksi atas kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit senilai Rp 1,3 triliun dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL.

Adapun keempat saksi tersebut, inisial RA selaku Pemeriksa Lapangan Kanwil ATR BPN Sumsel, DS selaku supervisor (aktif) administrasi kredit salah satu bank Plat Merah Tahun 2018-2022, HA selaku petugas administrasi salah satu bank plat merah dan

GCR selaku petugas administrasi salah satu bank plat merah.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada rabu 23 Juli 2025, bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap empat saksi yang memiliki keterkaitan dengan proses persetujuan kredit.

Para saksi tersebut berasal dari pihak bank plat merah dan pegawai Kanwil ATR BPN Sumsel.

“Mereka diperiksa sebagai saksi guna mendalami materi penyidikan dan menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” tegas Vanny, Kamis (24/7/2025).

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan total sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi.

Materi yang digali mulai dari prosedur pengajuan kredit, kelengkapan dokumen, hingga potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memuluskan pencairan dana yang jumlahnya sangat fantastis.

Diberitkan sebelumnya tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melaksanakan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Hal ini ditegaskan langsung oleh kasi penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat memberikan rilis kepada wartawan, Sabtu (12/7/2015).

Menurut Vanny, berdasarkan surat perintah Plpenggeledahan Kajati Sumsel, nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

“Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel, dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 1,3 triliun.

Vanny juga menyampaikan, ada empat tempat yang digeledah oleh tim penyidik pidsus Kejati, rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang,

Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

“Dari hasil penggeledahan pada 4 lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL,” tutupnya. (DN)