RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga pejabat PT Waskita Karya, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.
Adapun ketiga saksi yang juga tersangka yang diperiksa inisial T selaku Kadiv II Waskita, IJH selaku Kadiv Gedung II Waskita dan SAP selaku Kadiv Gedung III Waskita.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa hari ini tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel memeriksa tiga orang saksi yang juga tersangka kasus tersebut.
“Tiga tersangka tersebut T selaku Kadiv II Waskita, IJH selaku Kadiv Gedung II Waskita dan SAP selaku Kadiv Gedung III Waskita, terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020,” tegas Vanny, Senin (4/11/2024).
Ia juga menyampaikan, ketiga saksi yang juga tersangka diperiksa penyidik pidsus mulai dari pukul 11.00 Wib hingga selesai.
“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar 70 pertanyaan,” katanya
Ia juga menegaskan, pihaknya juga kedepan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya
Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Keempatnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun. (DN)