RIMAUNEWS, Palembang – Tim Tabur Kejati dibantu Polda Sumsel, berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat DPO terkait dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Tersangka Riduan sambil mengedong tas berpakaian putih dan memakai surban kepalanya, ditangkap tim tabur dan Polda Sumsel, saat berada dijalan Banyuasin arah ke Palembang.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, didampingi Asintel Bambang Panca Wahyudi Hariadi, mengatakan hari ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO Riduan.
“Hari ini kita akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap tersangka DPO Riduan,” ungkap Aspidsus, Sabtu (22/6/2024)
Ia juga menegaskan, terhadap tersangka ini peran dari pada Riduan, merupakan kasi keuangan dinas PMD Muba.
“Peran tersangka bersama – sama Muhammad Arif yang telah dilakukan penahanan, melambungkan harga terkait pembuatan dan pengelolaan Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Kabupaten Muba,” katanya
Selanjutnya tersangka DPO atas nama Riduan akan dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang, untuk penahanan selama 20 hari kedepan
Saat ditanya terkait aliran di dana Rp 7 miliar diterima tersangka Riduan, menurut Aspidsus pihaknya saat ini masih pedalaman aliran dana Rp 7 miliar.
“Masih kita dalami aliran saja Rp 7 miliar,” tegas Aspidsus.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menahan dua tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba, Harbal Fijar Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba. (DN)