RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Pali, menuntut 4 tahun 6 bulan penjara terdakwa Plt Kadisperindag Brisvo Diansyah, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, terdakwa Mustahzi Basyir dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU Pali, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025).
Dalam tuntutan jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brisvo Diansyahnoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas jaksa dalam tuntutan.
Selain dituntut pidana dan denda terdakwa Brisvo Diansyah, dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar atau diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Mustahzi Basyir dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (DN)













