Tipikor Palembang Hukum Tiga Pengurus PMI Ogan Ilir dalam Kasus Korupsi Dana Hibah, Hakim Soroti Dampak bagi Masyarakat

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024 divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/9/2025).

Majelis hakim yang diketuai Sahat H. Sianipar SH MH menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada Rebu. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Meryadi dan Nasrowi, masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rebu selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menuntut Rebu selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Meryadi (Kepala Markas PMI Ogan Ilir) dan Nasrowi (staf PMI Ogan Ilir) masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dilakukan secara bersama-sama, menimbulkan kerugian negara hingga Rp675.109.313, serta meresahkan masyarakat.

Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan kerugian negara. Dari total kerugian, Rp581.548.131 telah dibayarkan oleh terdakwa, sedangkan Rp93.561.000 dikembalikan melalui saksi-saksi. (DN)